Istilah 'pers' berasal dari kata persen (Belanda) atau press (Inggris). Kedua kata tersebut berarti "menekan". Kata "menekan" itu merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Karena itu, istilah "pers" pada mulanya menunjuk pada wahana komunikasi massa berupa media cetak, terutama surat kabar dan majalah. Kini umumnya istilah "pers" menunjuk pada berbagai jenis media massa, tidak hanya surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film, tetapi juga internet. Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa istilah "pers" terus mengalami perluasan makna sesuai dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi komunikasi.
Berikut beberapa definisi mengenai pers.
1. Ensiklopedia Indonesia
Pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti koran, majalah, dan kantor berita.
2. Profesor Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari "freedom of the press", sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech", dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression".
3. L. Taufik
Dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia", menyatakan bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
a. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media cetak.
b. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
4. Leksikon Komunikasi
Pers berarti,
a. usaha percetakan dan penerbitan;
b. usaha pengumpulan dan penyiaran berita; serta
c. penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
5. J.C.T Simorangkir, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers menyebutkan sebagai berikut.
a. Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.
b. Pers dalam arti luas, selain surat kabar, majalah, dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi, dan film.
6. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pers memiliki beragam makna, yaitu:
a. usaha percetakan dan penerbitan;
b. usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c. penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio;
d. orang yang bekerja dalam penyiaran berita; serta
e. medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
7. Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Pers adalah lembaga kemasyarakatan penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
8. Peraturan Menteri Penerangan No. 01/PER/MENPEN/1998
Yang dimaksud pers diperinci sebagai berikut.
a. Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkala lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
b. Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
c. Percetakan pers adalah perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers.
d. Karyawan pers adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers. Karyawan pers terdiri atas pengasuh penerbit pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi/teknik, dan karyawan pers lainnya.
e. Pengasuh penerbit pers adalah pimpinan umum, pimpinan redaksi, dan pimpinan perusahaan.
9. Frederich S. Siebert
Dalam bukunya Four Theories of the Press menyatakan bahwa pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
10. Ensiklopedia Pers Indonesia
Pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak.
11. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran tersedia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pers berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Sebuah lembaga sosial sekaligus wahana komunikasi massa.
2. Lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
3. Kegiatan jurnalistik tersebut diwujudkan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, data dan grafik, serta bentuk lain.
4. Menggunakan media dalam bentuk cetak, elektronik atau saluran lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar