Senin, 14 Januari 2019

Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2017 diperoleh dari sumber-sumber antara lain penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Penjelasan sumber penerimaan pemerintah pusat sebagai berikut.

a.       Penerimaan Perpajakan
      Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri merupakan penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lain. Sementara itu, pajak perdagangan internasional merupakan pajak yang berasal dari bea masuk dan bea keluar/pungutan ekspor.

b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak
     Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan sebagai berikut.
1)   Penerimaan sumber daya alam (SDA), yaitu hasil pengelolaan kekayaan alam. Sumber-sumber penerimaan SDA meliputi penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), pertambangan umum, kehutanan, serta perikanan.
2)  Bagian pemerintah atas laba BUMN. Setiap keuntungan yang dihasilkan BUMN, pemerintah berhak mendapat bagian yang besarnya tergantung jumlah kepemilikan saham di BUMN.
3)  Penerimaan bukan pajak lainnya. Penerimaan ini berasal dari berbagai pungutan yang dikelola oleh kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
4)    Pendapatan badan layanan umum (BLU). Pendapatan atas penjualan barang dan/atau jasa produk instansi pemerintah bersangkutan kepada masyarakat pengguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
c.       Hibah

     Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak bisa mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Hibah dapat dibelanjakan sesuai kesepakatan dengan negara atau lembaga pemberi hibah yang tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

1 komentar:

  1. How to get to a casino with a credit card, debit cards, or credit card
    The following 익산 출장마사지 payment methods 여수 출장샵 are 춘천 출장샵 available for 의정부 출장샵 depositing 광명 출장샵 at the casino: Visa, MasterCard, InstaDebit, Paypal, VISA, Skrill, Maestro,

    BalasHapus